Pemprov Matangkan Penyesuaian Batas Wilayah Lampung Raya

Rapat sosialisasi penyesuaian daerah di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung
Rapat sosialisasi penyesuaian daerah di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/6/2026). Foto: Diskominfotik Lampung

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus mematangkan rencana penyesuaian batas wilayah sebagai bagian penguatan Kawasan Metropolitan Lampung Raya dan percepatan pembangunan Kota Baru sebagai pusat pemerintahan provinsi.

Hal itu terungkap dalam Rapat Sosialisasi Penyesuaian Daerah di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu (17/6/2026). Asisten Perekonomian dan Pembangunan Mulyadi Irsan memimpin rapat dan pemaparan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung Binarti Bintang.

Binarti Bintang menjelaskan, proses penyesuaian berlandaskan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri No.141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, dan Keputusan Gubernur No. G/770/B.01/HK/2025 tentang Pembentukan Tim Kerja Penyesuaian Daerah dengan Perubahan Batas Wilayah.

Ia mengungkapkan, pengembangan Kota Baru sebagai kawasan strategis provinsi dalam RTRW Lampung 2023–2043. Kawasan ini strategis karena berada di antara pusat pendidikan, industri, pergudangan, permukiman, akses tol, jalan nasional, dan jalan provinsi.

Solusi Tantangan Bandarlampung

Pembangunan Kota Baru sejak 2010 menjadi solusi tantangan perkotaan Bandarlampung, seperti kemacetan, banjir, kekeringan, dan kawasan kumuh.

Kota Baru juga diproyeksikan jadi katalis investasi di sektor properti, pendidikan, olahraga, perdagangan, transportasi, dan industri.

Pemprov Lampung dapat dukungan masyarakat 9 desa di Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, melalui musyawarah desa. Desa ini, yakni Gedung Harapan, Margo Mulyo, Purwotani, Sinar Rezeki, Margodadi, Margorejo, Gedung Agung, Sumberjaya, dan Banjar Agung.

Dukungan juga datang dari Institut Teknologi Sumatera (Itera) melalui surat rektor. Pertimbangan lainnya, yakni aset Pemprov Lampung dan rencana pembangunan sport center di Desa Sabah Balau.

Kajian tim menunjukkan wilayah objek penyesuaian mencakup 11 desa seluas sekitar 9.511 hektare, yaitu Banjar Agung, Gedung Agung, Gedung Harapan, Margo Mulyo, Margodadi, Margorejo, Purwotani, Sabah Balau, Sinar Rejeki, Sumber Jaya, dan Way Hui.

Indikator Urbanisasi Kuat

Kajian itu juga mengungkap, kawasan perbatasan Bandarlampung–Jati Agung sudah terintegrasi fungsional dalam pendidikan, perdagangan, jasa, dan permukiman.

Data kajian menunjukkan lahan terbangun naik hampir 90% periode 2017–2025. Sementara vegetasi berkurang seiring pertumbuhan penduduk. Ini indikator transisi urban ke ekosistem metropolitan Bandarlampung.

Rapat membahas tahapan penyesuaian, mulai dari kajian akademis, delineasi peta, sinkronisasi tata ruang, komunikasi publik, hingga verifikasi teknis Badan Informasi Geospasial (BIG) sebelum mengusulkan ke Kemendagri.

Penyesuaian juga berdampak pada BPJS, sertifikat tanah, dan data bansos yang harus sesuai dengan data kependudukan. Karena itu butuh koordinasi lintas instansi agar transisi tertib dan tak ganggu pelayanan masyarakat.

Pemprov Lampung berharap penyesuaian ini memperkuat integrasi Metropolitan Lampung Raya, efektivitas pelayanan publik, percepatan pusat pemerintahan dan kawasan pendidikan Itera, serta buka peluang ekonomi baru merata untuk Bandarlampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur. (kmf)

Related posts

Leave a Comment